Status Waris Anak Beda Agama Perspektif Hukum Positif dan Hukum Islam Kontemporer

Authors

  • Idrus M Said Universitas Alkhairaat
  • Asbar Tantu

DOI:

https://doi.org/10.31970/almashadir.v6i2.194

Keywords:

Waris, Beda Agama, Hukum Islam, Hukum Positif

Abstract

Tulisan ini membahas status waris anak dari pernikahan beda agama menurut hukum positif Indonesia dan hukum Islam kontemporer. Melalui pendekatan riset kepustakaan dan perbandingan hukum, penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi perbedaan dan persamaan kedua sistem hukum tersebut serta implikasinya dalam praktik hukum keluarga di Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa menurut Hukum Waris Islam, anak yang lahir dari perkawinan beda agama tidak memiliki hak waris jika tidak seagama dengan pewaris yang beragama Islam, berdasarkan Pasal 171 huruf c Kompilasi Hukum Islam (KHI). Namun demikian, anak-anak ini tetap berhak atas bagian warisan melalui wasiat wajibah sebesar 1/3 dari harta waris, seperti yang dijelaskan dalam putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 368 K/AG/1995 dan Nomor: 51 K/AG/1999

Downloads

Published

2024-07-30

How to Cite

Said, I. M., & Tantu, A. (2024). Status Waris Anak Beda Agama Perspektif Hukum Positif dan Hukum Islam Kontemporer. AL-MASHADIR : Jurnal Ilmu Hukum Dan Ekonomi Islam, 6(2), 86–101. https://doi.org/10.31970/almashadir.v6i2.194

Issue

Section

Articles

Most read articles by the same author(s)