ZAKAT PRODUKTIF PENGELOLAAN DAN UPAYANYA TERHADAP PENINGKATAN EKONOMI MICRO (STUDI KASUS DI BAZNAS SULAWESI TENGAH)

  • Idrus M Said Universitas Alkhairaat
  • Rugaiya Rugaiya Universitas Alkhairaat
  • Ningsih K
Keywords: Zakat Produktif, Manajemen, Peningkatan Ekonomi Mikro

Abstract

Zakat merupakan instrumen ekonomi umat yang potensial untuk mengatasi kemiskinan dan kesenjangan sosial. Pemerintah Sulawesi Tengah melalui lembaga Baznas mengharapkan hasil pengelolaan zakat melalui bentuk yang produktif dapat memberikan dukungan untuk membangun perekonomian masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan sistem pengelolaan, penyaluran, dan menganalisis tinjauan hukum Islam terhadap pemberian dana zakat produktif kepada fakir miskin. Penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif, teknik pengumpulan datanya adalah: observasi, wawancara, dan dokumentasi. Pendekatan yang digunakan adalah teologis normatif, sosio-historis, dan yuridis empiris. Sumber data dipilih secara purposive dan snowball sampling. Data dianalisis dengan reduksi data, penyajian data, verifikasi data, dan uji validitas data. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1. Baznas Sulawesi Tengah dalam mengelola zakat dengan menggunakan standar operasional prosedur namun mekanisme pengelolaannya masih manual dan belum sepenuhnya mengikuti tata cara pemanfaatan dana zakat sesuai Undang-undang Nomor 23 Tahun 2011 Bab V pasal 29, sehingga hasilnya tidak tepat sasaran dalam pemanfaatan dana zakat, 2. Terjadi peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui zakat produktif usaha mikro, 3. Zakat produktif di Baznas Sulawesi Tengah menggunakan penyaluran pola qard al-hasan yaitu suatu bentuk pemberian yang tidak menentukan tingkat pengembalian tertentu (bagi hasil).

References

Al-Bukhari, M.b.I. (1992). Shahih Bukhari, juz I, Dar Al-Kutub Al-Ilmiyah. Beirut.

Asnaini. (2008). Zakat Produktif dalam Perspektif Hukum Islam. Pustaka Pelajar. Yogyakarta.

Hafidhuddin, D. (2002). Zakat dalam Perekonomian Modern. Gema Insani Pers. Jakarta.

Anis, T. and Manzilati, R. A. (2012) ‘Implementasi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 Terhadap Legalitas Pengelolaan Zakat Oleh Lembaga Amil Zakat (Studi Pada Beberapa LAZ Di Kota Malang)’, Jurnal Ilmiah Mahasiswa FEB, 1(1), pp. 1–19.

Huda, K. (2012) Fiqh Pengelolaan Zakat Produktif Sebagai Upaya Pengembangan Sumber Daya Mustahik (Studi Kasus Di Badan Pelaksana Urusan Zakat Muhammadiyah (Bapelurzam) Pimpinan Cabang Muhammadiyah Weleri Kendal). Tesis. IAIN Walisongo. Semarang.

Ibrahim, Patma. (2008) ‘Pembangunan Ekonomi Melalui Agihan zakat: Tinjauan Empirikal’, Shariah Journal, 16(2), pp. 223–244.

Nur, M. and Arif, R. Al (2010) ‘Efek Penggandaan Zakat Serta Implikasinya Terhadap Program Pengentasan Kemiskinan’, Jurnal Ekbisi Fakultas Syariah UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, 5(1), pp. 42–49.

Ahmad. R. (2006). Fiqh Aktual, Ikhtiar Menjawab Berbagai Persoalan Umat. PT Karya Toha Putra. Semarang.

Ra'ana, I.M. (1979), Economics System Under The Great (Sistem Ekonomi Pemerintahan Umar Ibn Khathab), terj. Mansuruddin Djoely. Pustaka Firdaus. Jakarta.

Shihab. Q. (2016). Tafsir Al Misbah, Pesan, Kesan Dan Keserasian Al Qur’an. Lentera Hati. Jakarta.

Syuaib, D. (2010). Amil Zakat Dan Perempuan. Edukasi Mitra Grafika. Palu.

Mufraini, M.A. (2006). Akuntansi dan Menejemen Zakat, Mengkomunikasikan Kesadaran dan Mengembangkan Jaringan. Cetakan 1. Kencana. Jakarta.

Institu Agama Islam Raden Intan, (T.th) Pengelolaan Zakat Mal Bagi Fakir Miskin. Lampung

Mardalis, (2014). Metode Penelitian; Suatu Pendekatan Proposal. Bumi Aksara. Jakarta.

Moleong, L.J. (2009). Metode Penelitian Kualitatif. Remaja Rosdakarya. Bandung.

Soekanto, S. (2008). Penelitian Hukum Normatif. Rajawali. Jakarta

Sugiyono, 2008. Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif dan R&D. Alfabeta. Bandung

Suprayogo, I., Tobroni. (2001). Metode Penelitian Sosial-Agama. Remaja Rosda karya. Bandung.

Published
2022-01-13
Section
Articles