ZAKAT PRODUKTIF PENGELOLAAN DAN UPAYANYA TERHADAP PENINGKATAN EKONOMI MICRO (STUDI KASUS DI BAZNAS SULAWESI TENGAH)

Authors

  • Idrus M Said Universitas Alkhairaat
  • Rugaiya Rugaiya Universitas Alkhairaat
  • Ningsih K

DOI:

https://doi.org/10.31970/almashadir.v4i1.78

Keywords:

Zakat Produktif, Manajemen, Peningkatan Ekonomi Mikro

Abstract

Zakat merupakan instrumen ekonomi umat yang potensial untuk mengatasi kemiskinan dan kesenjangan sosial. Pemerintah Sulawesi Tengah melalui lembaga Baznas mengharapkan hasil pengelolaan zakat melalui bentuk yang produktif dapat memberikan dukungan untuk membangun perekonomian masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan sistem pengelolaan, penyaluran, dan menganalisis tinjauan hukum Islam terhadap pemberian dana zakat produktif kepada fakir miskin. Penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif, teknik pengumpulan datanya adalah: observasi, wawancara, dan dokumentasi. Pendekatan yang digunakan adalah teologis normatif, sosio-historis, dan yuridis empiris. Sumber data dipilih secara purposive dan snowball sampling. Data dianalisis dengan reduksi data, penyajian data, verifikasi data, dan uji validitas data. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1. Baznas Sulawesi Tengah dalam mengelola zakat dengan menggunakan standar operasional prosedur namun mekanisme pengelolaannya masih manual dan belum sepenuhnya mengikuti tata cara pemanfaatan dana zakat sesuai Undang-undang Nomor 23 Tahun 2011 Bab V pasal 29, sehingga hasilnya tidak tepat sasaran dalam pemanfaatan dana zakat, 2. Terjadi peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui zakat produktif usaha mikro, 3. Zakat produktif di Baznas Sulawesi Tengah menggunakan penyaluran pola qard al-hasan yaitu suatu bentuk pemberian yang tidak menentukan tingkat pengembalian tertentu (bagi hasil).

Downloads

Published

2022-01-13

How to Cite

Said, I. M., Rugaiya, R., & K, N. (2022). ZAKAT PRODUKTIF PENGELOLAAN DAN UPAYANYA TERHADAP PENINGKATAN EKONOMI MICRO (STUDI KASUS DI BAZNAS SULAWESI TENGAH). AL-MASHADIR : Jurnal Ilmu Hukum Dan Ekonomi Islam, 4(1), 55–72. https://doi.org/10.31970/almashadir.v4i1.78

Issue

Section

Articles