Analisis Komparatif antara Akad Wakalah bil Ujrah dan Sistem Sharing Fee BRI Link di Desa Tolongano Kecamatan Banawa Selatan Kabupaten Donggala Sulawesi Tengah

Authors

  • Sri Wahyuni Universitas Alkhairaat Palu
  • Lathifah A. Lanonci Universitas Alkhairaat Palu
  • Ningsih K Universitas Alkhairaat Palu
  • Abd. Gafar Mallo Universitas Alkhairaat Palu

DOI:

https://doi.org/10.31970/almashadir.v7i1.219

Keywords:

Komparatif, Akad Wakalah Bil Ujrah, Sharing Fee, BriLink

Abstract

Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1) Akad Wakalah Bil Ujrah merupakan perjanjian di mana seorang muwakkil (orang yang memberikan kuasa) memberikan kuasa kepada wakil untuk melakukan suatu perbuatan hukum tertentu dengan imbalan berupa ujrah (fee). Sedangkan Sharing Fee adalah konsep pembagian biaya atau komisi antara dua pihak, dalam konteks BriLink, ini merujuk pada pembagian fee atau bagi hasil antara Bank BRI dan agen BriLink. Kesamaan keduanya melibatkan pembagian imbalan atau fee sebagai imbalan atas layanan atau tugas yang dilakukan dan perbedaan Akad Wakalah Bil Ujrah lebih menekankan pada kuasa yang diberikan untuk melakukan perbuatan hukum tertentu dengan imbalan ujrah, sementara Sharing Fee lebih mengacu pada pembagian komisi atau fee atas akses atau penggunaan suatu layanan. (2) Kios Via agen BriLink di Desa Tolongano mengunakan sistem Sharing Fee atau bagi hasil antara Bank BRI dengan agen BriLink yaitu dengan cara Bri memberikan fee kepada agen BriLink di setiap transaksi yang di lakukan di agen BriLink sebanyak 1.000 Rupiah dan biaya transaksi dari masyarakat sebagai nasabah yang melakukan transaksi di agen BriLink Rp5.000-10.000 dan fee yang di ambil Bank BRI dari agen yaitu setiap transaksi sesama rekening BRI maka Bri menarik saldo Atm agen sebesar 3.000 Rupiah

References

Bank Indonesia, “Peraturan Bank Indonesia Nomor PBI 16/8/PBI/2014 Tentang Uang Elektronik (Electronik Money),” no. 69 (2014).

Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia, “Fatwa Dewan Syari’ah Nasional-Majelsi Ulama Indonesia (DSN-MUI) No: 113/DSN-MUI/IX/2017 Tentang Akad Wakalah Bil Ujrah,” Himpunan Fatwa DSN MUI, no. 113 (2017).

Dhita Pratiwi AR et al., “Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Nasabah Memilih Tabungan Simpedes Pada PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk. Unit Borong Raya,” Jurnal Manajemen Perbankan Keuangan Nitro 5, no. 2 (2022).

Eka Yuni dan Berutu Ali Geno Suryani, “Analisis Hukum Ekonomi Islam Terhadap Penetapan Fee Transaksi BRILinkSuryani, E. Y. (2022). TAWAZUN : Journal of Sharia Economic Law, 5(1), 133. TAWAZUN : Journal of Sharia Economic Law 5, no. 1 (2022).

Evy Ratnasari, “Peranan Agen BRILink” 21, no. 1 (2023),https://doi.org/10.51826/fokus.v21i1.734

Hilma Nafsiyati, “Pentingnya Pembahasan Akad Dalam Hukum Islam,” Mau’izhah 11,no.1(2021),h.3,https://doi.org/10.55936/mauizhah.v11i1.54.

Kepala Divisi Sekretariat Perusahaan, “Laporan Keberlanjutan 2021 PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk,” Laporan Keberlanjutan, (2021).

Lathifah A. Lanonci, “Label Standar Nasional Indonesia (SNI) Perspektif Maslahat,” Jurnal Ilmu Hukum Dan Ekonomi Islam 4, no. 2 (2022).

Lexi J. Moleong, Metode Penelitian Kualitatif. (Cet,IIIBandung:Remaja Rosdakarya,2003)1-410

Ley 25.632, Pengelolaan Manajemen Risiko Produk BRILINK, ed. Msi Dr. Ir. Dana Budiman, Tahta MEdi (Bantargadung: PENERBIT TAHTA MEDIA GROUP Anggota IKAPI (216/JTE/2021) iii, 2024).

M Hanafi Zuardi, “Analisis Keputusan Nasabah Menggunakan Brilink,” Adzkiya : Jurnal Hukum Dan Ekonomi Syariah 8, no. 1 (2020).

Nurlailiyah Aidatus Sholihah and Fikry Ramadhan Suhendar, “Akad Wakalah Bil Ujroh Sebagai Solusi Transaksi Bisnis Di Era Digital ( Perspektif Al- ‘ Uqud Al -Murakkabah ),” International Conference on Islam Economic Vol 2 No.2 (2023).

Robi Eka Putra and Roni Ekha Putera, “Peran Agen Brilink Sebagai Program Kebijakan Inklusi Keuangan the Role of Brilink Agents As a Financial Inclusion Policy Program,” Jurnal Kebijakan Publik 14, no. 1 (2023).

Sifaur Rohmah and Sukron Mamun, “Pengaruh Beban Bagi Hasil Dan Fee-Based Income Terhadap Laba Bank Jabar Banten Syariah,” Jurnal Ekonomi Syariah Pelita Bangsa 7, no. 02 (2022).

Siti Hasna Madinah, Putri Karunia Sari, and Isnaini Rofiqoh, “Analisis Akad Wakalah Bil Ujrah Pada Jasa Titip Beli Online Dalam Prespektif Kaidah Fikih Ekonomi,” El-Qist 9, no. 2 (2019).

Downloads

Published

2025-01-19

How to Cite

Wahyuni, S., A. Lanonci, L., K, N., & Gafar Mallo, A. (2025). Analisis Komparatif antara Akad Wakalah bil Ujrah dan Sistem Sharing Fee BRI Link di Desa Tolongano Kecamatan Banawa Selatan Kabupaten Donggala Sulawesi Tengah. AL-MASHADIR : Jurnal Ilmu Hukum Dan Ekonomi Islam, 7(1), 41–49. https://doi.org/10.31970/almashadir.v7i1.219

Issue

Section

Articles