SAKSI NIKAH: KAJIAN KOMBINASI TEMATIK DAN HOLISTIK DALAM KONTEKSTUALISASI HUKUM PERNIKAHAN ISLAM
DOI:
https://doi.org/10.31970/almashadir.v5i2.159Abstract
Tulisan ini bertujuan menunjukkan bahwa saksi nikah tidak hanya berfungsi sebagai syarat dan rukun atau pengumuman dalam konteks pernikahan di era modernis (digitalisasi) saat ini, tetapi juga memerlukan rumusan hukum yang terperinci dan operasional, melalui pemahaman kombinasi tematik dan holistik. Metode dan pendekatan dalam tulisan ini menggunakan penelitian mix metode dengan pendekatan teologis normatif, sosio-historis dan yuridis empiris. Teknik pengumpulan data yakni berpijak pada dua prosedur, yaitu inferensi tekstual dan inferensi historis. Selanjutnya data dianalisis dengan reduksi data, penyajian data, verifikasi data, dan uji validitas data. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: Pertama, saksi nikah bermakna sebagai pengumuman atau pemberitahuan peristiwa pernikahan kepada halayak umum dengan tujuan menjamin hak hukum kedua pasangan, bilamana terjadi permasalahan hukum akibat dari perkawinan tersebut dikemudian hari. Kedua, saksi nikah merupakan bukti hukum telah terjadinya peristiwa pernikahan adalah sarana atau alat untuk menjaga ketertiban dan terciptanya tujuan hukum pernikahan, sehingga apabila ada perubahan makna konteks sebagai cara yang lebih efektif dan efesian, maka cara itulah yang digunakan. Ketiga, bahwa saksi nikah dalam konteks sebagai bagian alat bukti telah terjadinya pernikahan secara sah, tidak hanya sekedar kehadiran saksi pada saat akad, tetapi juga harus tercatat.