HUKUM WARIS ISLAM DAN HUKUM WARIS PERDATA DI INDONESIA (STUDI PERBANDINGAN)

Authors

  • Munarif Munarif Universitas Alkhairaat
  • Asbar Tantu Universitas Alkhairaat
  • Achmad Salim Mussaad Universitas Alkhairaat
  • Haerolah Muh. Arief Universitas Alkhairaat

DOI:

https://doi.org/10.31970/almashadir.v4i2.113

Keywords:

Hukum Waris Islam, Hukum Waris Perdata

Abstract

Hukum kewarisan Islam, tidak membedakan hak waris anak laki-laki dan perempuan yang berbeda hanyalah bagiannya. Begitu juga orang tua dan anak beserta keturunan. Dalam hukum kewarisan Islam bagian dari masing-masing ahli waris sudah diatur dalam Alquran.  Cucu dapat tampil sebagai ahli waris selama si mayit tidak ada anak dan ahli waris lain. Maka cucu laki-laki dan cucu perempuan dua orang atau lebih, hal ini cucu mendapat seluruh harta warisan. Pembagian di antara laki-laki dan perempuan dan cucu perempuan satu bagian saja. Hukum kewarisan Perdata, menurut KUH Perdata, anak laki-laki dan anak perempuan mempunyai kedudukan yang sama dalam hak menerima warisan dari orang tuanya dan kerabat mereka yang meninggal. Menurut KUH Perdata bagiannya sama tidak membedakan jenis kelamin. Apabila ahli waris meninggalkan anak dan ahli waris lainnya, maka cucu tidak menjadi ahli waris. Baru apabila anak pewaris itu telah meninggal lebih dahulu dari pewaris, kedudukannya digantikan oleh anak-anaknya atau cucu pewaris.

Downloads

Published

2022-07-30

How to Cite

Munarif, M., Tantu, A., Mussaad, A. S., & Muh. Arief, H. (2022). HUKUM WARIS ISLAM DAN HUKUM WARIS PERDATA DI INDONESIA (STUDI PERBANDINGAN). AL-MASHADIR : Jurnal Ilmu Hukum Dan Ekonomi Islam, 4(2), 138–156. https://doi.org/10.31970/almashadir.v4i2.113

Issue

Section

Articles

Most read articles by the same author(s)

Similar Articles

1 2 3 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.