Pelaksanaan Pemberian Kredit Berbasis Financial Technology Peer to Lending pada Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dI Loli Pesua
DOI:
https://doi.org/10.31970/almashadir.v7i1.220Keywords:
Kredit, Financial Technology, Peer to Peer Lending, UMKMAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan pelaksanaan pemberian kredit berbasis financial technology peer-to-peer (P2P) lending pada Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Loli Pesua. Penelitian ini berfokus pada pemahaman proses dan mekanisme yang terlibat dalam penggunaan teknologi finansial sebagai sarana pemberian kredit kepada UMKM. Teknologi finansial berbasis P2P lending menjadi salah satu solusi untuk mengatasi keterbatasan akses UMKM terhadap sumber pendanaan konvensional, sekaligus mempercepat proses perolehan dana melalui sistem digital yang efisien. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan pemberian kredit berbasis financial technology peer-to-peer lending pada UMKM di Loli Pesua dilakukan melalui mekanisme online yang memungkinkan pelaku usaha memperoleh dana dengan cepat. Proses ini melibatkan pemberian fasilitas kredit langsung dari fintech kepada UMKM berdasarkan sistem P2P lending, di mana pelaku usaha dapat mengajukan pinjaman secara langsung tanpa melalui perantara lembaga keuangan tradisional. Dengan menggunakan platform digital, proses pemberian kredit menjadi lebih sederhana, cepat, dan transparan, sehingga memberikan kemudahan bagi UMKM dalam memenuhi kebutuhan pendanaan mereka
References
Basha, Shabeen A., Mohammed M. Elgammal, and Bana M. Abuzayed. “Online Peer-to-Peer Lending: A Review of the Literature.” Electronic Commerce Research and Applications 48 (2021): 101069.
Halik, Nur Afni Abdul, Rugaiyah Alhabsyi, and Ningsih K. “Implementasi Metode Wadi’ah Yad Dhamanah E-Money Melalui E-Wallet Pada Aplikasi Dana Dalam Tinjauan Hukum Islam (Studi Riset Mahasiswa Fakultas Agama Islam Universitas Alkhairaat Palu).” AL-MASHADIR : Jurnal Ilmu Hukum dan Ekonomi Islam 6, no. 2 (July 30, 2024): 102–116.
Kaloka, Debora Citra, and Edi Wibowo. “Analisis Technology Acceptance Model (TAM) Terhadap Penggunaan Fintech Peer To Peer (P2P) Lending Sebagai Alternatif Pendanaan Modal Kerja UMKM Kuliner Di Alun-Alun Karanganyar.” Jurnal Manajemen Riset Inovasi 2, no. 3 (2024): 132–143.
Kusuma, Hendra, and Wiwiek Kusumaning Asmoro. “Perkembangan Financial Technologi (Fintech) Berdasarkan Perspektif Ekonomi Islam.” Istithmar 4, no. 2 (2020). Accessed January 14, 2025. https://jurnalfebi.iainkediri.ac.id/index.php/istithmar/article/view/14.
Leuhery, Ferdy, Henky Hendrawan, Lathifah Lanonci, Yenni Kurnia Gusti, and Suprapto Suprapto. “Penguatan Kapasitas Pengelolaan Sumber Daya Manusia Bagi UMKM: Pendekatan Praktis Dan Solusi Berbasis Komunitas.” Journal Of Human And Education (JAHE) 4, no. 2 (January 3, 2024): 8–14.
Nofrizal, Wisudani Rahmaningtyas, Rista Nurdianasari, and Lathifah Lanonci. Financial Technology. Yogyakarta: PT. Penamuda Media, 2023.
Purnama, Nur Imani, and Lathifah A. Lanonci. “Pengaruh Sistem Pembayaran Quick Response Code Indonesian Standard (Qris) Terhadap Kepuasan Anggota Generasi Baru Indonesia Sulawesi Tengah (GenBi Sulteng).” AL-MASHADIR : Jurnal Ilmu Hukum dan Ekonomi Islam 6, no. 2 (July 30, 2024): 117–126.
Rahmayani, Nuzul. “Tinjauan Hukum Perlindungan Konsumen Terkait Pengawasan Perusahaan Berbasis Financial Technology Di Indonesia.” Pagaruyuang Law Journal 2, no. 1 (2018): 24–41.
Talakua, Beatrix Adonia, and Micrets Agustina Silaya. “Pengaruh Peer to Peer Lending Terhadap Kinerja UMKM Kota Ambon.” Jurnal Manajemen dan Profesional 4, no. 2 (2023): 194–203.
Thomas, Suyanto. Kelembagaan Perbankan. Jakarta: PT Gramedia Pustaka, n.d.
Timbunan, Tulus. UMKM Di Indonesia. Bogor: Ghalia Indonesia, 2009.
Yahya, Muhammad Faisal, Nadindra Kanya Pratitha, and Miranti Puspaningtyas. “Peran Fintech Dalam Membantu UMKM Memperoleh Modal Berwirausaha Di Era Digital.” Prosiding National Seminar on Accounting, Finance, and Economics (NSAFE) 1, no. 11 (2021). Accessed January 12, 2025. http://conference.um.ac.id/index.php/nsafe/article/view/2234.