MODEL PENYELESAIAN PEMBIAYAAN BERMASALAH PADA AKAD MURABAHAH DI KSPS ARTHAMITRA SEJATI KABUPATEN MALANG
DOI:
https://doi.org/10.31970/almashadir.v5i2.151Abstract
Pembiayaan murabahah merupakan pembiayan yang paling banyak diminati oleh para nasabah yaitu sebesar 45% dari keseluruhan jumlah nasabah telah memilih pembiayaan murabahah. Karena merupakan jenis pembiayaan yang paling banyak diminati maka jumlah pembiayaan bermasalah pada akad murabahah juga tinggi. Dalam perkembangannya ternyata KSPS Arthamitra sejati mampu mengatasinya sehingga rasio analisa kredit macet tidak melebihi 5% dan ini menyebabkan kategori kondisi KSPS Arthamitra sejati masuk dalam kategori sehat. Peneliti menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi kasus. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini yaitu data primer yang diperoleh dari wawancara dengan para informan yang telah ditentukan. Data sekunder yaitu data yang berasal dari observasi dan dokumentasi. Hal yang dilakukan peneliti setelah mendapatkan data adalah menganalisis data tersebut. Adapun teknik pengumpulan data yang dilakukan oleh peneliti terdiri dari Wawancara, Dokumentasi , Dan observasi.Teknik Analisis Data yang dilakukan oleh peneliti adalah Reduksi data, Data Display serta Verification. Uji Keabsahan Data dalam peneltian ini adalah menggunakan metode trianggulasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa model penyelesaian guna mengatasi pembiayaan murabahah bermasalah adalah menggunakan model penyelesaian dengan teguran, model penyelesaian dengan musyawarah bersama, model penyelesaian dengan pemberian sanksi, model penyelesaian dengan metode write off.