Peer Review Process

Al-Mashadir: Jurnal Ilmu Hukum dan Ekonomi Islam, setiap makalah yang dikirimkan menjalani evaluasi yang ketat. Proses peninjauan kami mengikuti sistem double-blind, memastikan anonimitas timbal balik antara pengulas dan penulis. Reviewer secara cermat menilai keselarasan judul, abstrak, pembahasan (temuan), dan kesimpulan. Selain itu, mereka mengevaluasi kebaruan makalah, dampak ilmiah, dan kualitas referensi yang digunakan. Pemeriksaan menyeluruh ini menjamin kualitas tinggi dan kredibilitas penelitian yang kami publikasikan.

Al-Mashadir: Jurnal Ilmu Hukum dan Ekonomi Islam, kami menjunjung tinggi proses peer review yang cermat untuk memastikan integritas dan kualitas penelitian yang dipublikasikan. Berikut ikhtisar terperinci tentang prosedur peninjauan kami:

  1. Evaluasi Penyerahan:

Setelah menerima kiriman, tim editorial melakukan evaluasi awal untuk memastikan kesesuaiannya dengan ruang lingkup dan pedoman jurnal.

  1. Penugasan kepada Reviewer:

Peninjau ahli yang sesuai dipilih secara cermat berdasarkan keahlian mereka dalam pokok bahasan makalah. Reviewer dipilih berdasarkan kualifikasi akademis, pengalaman penelitian, dan pengetahuan di bidang tertentu.

  1. Tinjauan Buta Ganda:

Al-Mashadir: Jurnal Ilmu Hukum dan Ekonomi Islam, menerapkan proses review double-blind, dimana identitas reviewer dan penulis dijaga kerahasiaannya. Anonimitas ini memastikan evaluasi yang tidak memihak.

  1. Kriteria Tinjauan:

Reviewer menilai berbagai aspek naskah, antara lain:

- Judul, Abstrak, dan Struktur: Reviewer mengevaluasi kejelasan dan kesesuaian judul dan abstrak. Mereka juga memeriksa apakah makalah tersebut mematuhi struktur standar, termasuk pendahuluan, metodologi, hasil, diskusi, dan kesimpulan.

- Kualitas Konten: Peninjau memeriksa kedalaman penelitian, validitas metode yang digunakan, dan validitas kesimpulan yang diambil.

- Orisinalitas dan Inovasi: Aspek kebaruan dan inovatif naskah dinilai untuk menentukan kontribusinya terhadap bidang ini.

- Dampak Ilmiah: Peninjau mengevaluasi potensi dampak penelitian terhadap komunitas ilmiah dan relevansinya dengan literatur yang ada.

- Referensi: Kualitas dan kesesuaian referensi yang dikutip dianalisis untuk memastikan landasan teori yang kuat.

  1. Laporan Tinjauan Sejawat:

Peninjau memberikan laporan rinci yang menguraikan komentar, saran, dan rekomendasi mereka. Penulis menerima laporan ini, yang mungkin berisi masukan konstruktif untuk revisi.

  1. Pengambilan Keputusan:

Berdasarkan laporan peer review, tim editorial membuat keputusan mengenai penerimaan, revisi, atau penolakan naskah. Penulis segera diberitahu tentang keputusan editorial bersama dengan komentar pengulas.

  1. Revisi dan Pengajuan Ulang:

Jika revisi diperlukan, penulis didorong untuk menanggapi komentar pengulas dan merevisi naskah sebagaimana mestinya. Versi revisi menjalani evaluasi lebih lanjut sebelum keputusan akhir dibuat.

  1. Publikasi:

Setelah diterima, makalah tersebut masuk ke proses produksi dan akhirnya dipublikasikan Al-Mashadir: Jurnal Ilmu Hukum dan Ekonomi Islam.

Proses peer review yang ketat dan menyeluruh ini memastikan bahwa artikel yang diterbitkan Al-Mashadir: Jurnal Ilmu Hukum dan Ekonomi Islam, memenuhi standar akademik tertinggi dan memberikan kontribusi signifikan terhadap bidang studi.