ANALISIS PERBANDINGAN HUKUM ABORSI MENURUT HUKUM ISLAM DENGAN HUKUM PIDANA INDONESIA

  • Munarif Munarif Universitas Alkhairaat
  • Haerolah Muh. Arief
Keywords: Perbandingan Hukum Aborsi, Hukum Islam, Hukum Pidana Indonesia

Abstract

Analisis Perbandingan Hukum Aborsi Menurut Hukum Islam dengan Hukum Pidana Indonesia (dibimbing oleh Syamsuddin Pasamai dan Sufirman Rahman). Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk: (1) mengetahui persamaan dan perbedaan antara aborsi menurut pandangan hukum Islam dan hukum pidana Indonesia, dan (2) mengetahui penegakkan hukum terhadap pelaku aborsi di Indonesia. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriptif kualitatif, teknik pengumpulan data melalui teknik kutipan, teknik kartu ikhtisar, dan teknik kartu ulasan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa persamaan dan perbedaan antara aborsi menurut pandangan hukum Islam dan hukum pidana Indonesia, yaitu status hukum aborsi dalam perspektif hukum Islam adalah suatu pembunuhan terhadap hak hidup seorang manusia, jelas merupakan suatu dosa besar. Merujuk pada ayat-ayat Al-Quran yaitu pada Surat Al Maidah ayat 32 . Status hukum aborsi dalam undang-undang kitab hukum pidana adalah berdasarkan aturan-aturan yang terdapat dalam KUHP terlihat jelas bahwa tindakan aborsi disini merupakan suatu tindakan yang melanggar hukum karena perbuatan aborsi yang dilakukan tanpa alasan kesehatan/alasan medis yang jelas. Penegakkan hukum terhadap pelaku aborsi di Indonesia adalah berdasarkan aturan-aturan yang terdapat dalam KUHP terlihat jelas bahwa tindakan aborsi disini merupakan suatu tindakan yang melanggar hukum karena perbuatan aborsi yang dilakukan tanpa alasan kesehatan/alasan medis yang jelas dan apabila hukum positif sudah tidak bisa sejalan lagi dengan akal budi dan nurani setiap individu maka sudah seharusnyalah hukum positif tersebut disandingkan dengan hukum agama agar para penegak hukum dapat bertindak tegas terhadap pelaku aborsi, baik itu terhadap si wanita hamil itu sendiri yang nyata-nyata mengizinkan kehamilannya dihentikan maupun terhadap pembantu aborsi yang terpelajar.

References

A. Augustus Burns, dkk. Pemberdayaan Wanita Dalam bidang Kesehatan. : Andi dan Yayasa Essentia Medical. Yogyakarta, 2000.

Abduh, Ghanim, 1963, Naqdh Al Isytirakiyah Al Marksiyah, t.p., t.tp

Aborsi Pro dan Kontra di Kalangan Petugas Kesehatan. Jogjakarta: Pusat Penelitian Kependudukan UGM

Ade Maman Suherman, Pengantar Perbandingan Sistem Hukum, PT RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2004.

Adji, O. S. H., Hukum-Hakim Pidana, Cet. Ke-2, Jakarta, Erlangga 1984.

Adriana, dkk., Hak-hak Reproduksi Perempuan Yang Terpasung.: Pustaka Sinar Harapan. Jakarta, 1998

Ahmad Wardi Muslich, Hukum Pidana Islam, Sinar Grafika, Jakarta, 2005.

Akceld, Hans, Chronologisch Ovrzicht Wijzigingswetten, Denhag, Kluwer, 1997.

Al Baghdadi, Abdurrahman, Emansipasi Adakah Dalam Islam, Gema Insani Press, Jakarta, 1998.

Allen, Anita L., “Legal and Regulatory Issues” dalam W. Th. Reich (ed), Encyclopedia of Bioethics, Revised Edition, Volume 1, New York, Simon & Schuster, 1995.

Angrayni, Lysa, 2001, Aborsi dalam Pandangan Islam dan Hukum Di Indonesia (Makalah) Fakultas Syari’ah dan Ilmu Hukum UIN Sultan Syarif Kasim Riau Pekanbaru. Alumni Fakultas Hukum Universitas Andalas Padang

Apuranto, H dan Hoediyanto. 2006. Ilmu Kedokteran Forensik Dan Medikolegal. Surabaya: Bag. Ilmu Kedokteran Forensik dan Medikolegal Fakultas Kedokteran UNAIR

Badudu, dan Sultan Mohamad Zair, Kamus Umum Bahasa Indonesia, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta, 1996.

Barda Nawawi Arief, , Perbandingan Hukum Pidana, Jakarta, CV. Rajawali, 1990.

Bellefroid, J.P.H., Inleiding Tot De Rechtswetenschap In Nederland, Nijmegen, Dekker & Van de Vegt N.V., 1950.

Bruijn, Jan de., Geschiedenis van de Abortus in Nederland; Een Analyse van Opvattingen en Discussies 1600-1979, Amsterdam, Van Gennep, 1979.

C.B. Kusmaryanto,Kontoversi Aborsi, Gramedia Widiasarana Indonesia,Jakarta, 2002.

Catatan kuliah ilmu forensic & toksikologi (Hand book of forensic medicine & toxicology Medical jurisprudence). Jakarta: Widya Medika

Chadha, P. Vijay.1995. Crabtree, A. P., You and The Law, New York, Holt, Rinehart and Winston Inc, 1964.

Departemen Kesehatan R.I.. Kesehatan Reproduksi.Departemen Kesehatan Jakarta, 2001.

Depertemen Agama RI, Al- Quran dan Terjemahannya.

Ediwarman, Hukum Tentang Pengguguran Kandungan Menurut Pandangan Hukum pidana dan Hukum Islam, Fakultas Hukum-USU, Medan, 1996.

Efendi Biran .” Kesehatan Repro,”Hak Reproduksi Dan Realita Sosial ” dalam Seminar Hak Dan Kesehatan Reproduksi. UGM Yogyakarta 1- 2 Mei 1995

Ensiklopedi Hukum Pidana Islam, Jakarta: Pt Kharisma Ilmu, t.th.

Hadipranoto Sri.dkk.. Kesehatan Reproduksi Suatu Pendekatan Baru..P.T. Danar Wijaya, 1997

Hakim, Abdul Hamid, 1927, Mabadi` Awaliyah fi Ushul Al Fiqh wa Al Qawa’id Al Fiqhiyah (Jakarta : Maktabah Sa’diyah Putra)

http://www.gaulislam.com/aborsi-dalam-pandangan-hukum-islam

http://id.wikipedia.org/wiki/Gugur_kandungan

Hakim, Abdul Hamid, Mabadi` Awaliyah fi Ushul Al Fiqh wa Al Qawâid Al Fiqhiyah, Sa’âdiyah Putera, Jakarta, 1976.

Hasan, M. Ali, Masail Fiqhiyah Al Haditsah Pada Masalah-Masalah Kontemporer Hukum Islam, RajaGrafindo, Persada, Jakarta, 1995.

Http:www.lcl.cmu.edu/caae/Home/Forum/ethics.htm.

Indonesia Country Progress Report, http://www.who.int/reproductive-health/mps/ indonesia_cpuntry_report.html, 28 Maret2002.

K. Bertenens, Aborsi Sebagai Masalah Etika, Grasindo, Jakarta, 2002.

Kartono Muhammad, Teknologi Kedokteran dan Tantangan Terhadap Bioetika, Penerbit PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2005.

Kitab Undang-undang Hukum Pidana

KUHP UU Kesehatan

Kusmaryanto, CB. SCJ. Kontroversi Aborsi, Jakarta, PT Grasindo, 2002.

Mahjuddin, Masailul Fiqhiyah Berbagai Kasus Yang Yang Dihadapi Hukum Islam Masa Kini, Kalam Mulia, Jakarta, 1990.

Maman Suherman, Pengantar Perbandingan Sistem Hukum, PT RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2004.

Manopo Abas, Aborsi, Kumpulan Naskah-Naskah Ilmiah dalam Simposium Aborsi di Surabaya, Departermen Kesehatan RI, Jakarta, 1974.

Merryman, John Henry, The Civil Law Tradition; An Introduction To The Legal System of Western Europe and Latin America, Second edition, Standford, Standford university Press. 1985.

Mohammad Kartono”.Prioritas Pelayanan Kesehatan Reproduks di Indonesia” dalam Seminar Hak Dan Kesehatan Reproduksi UGM.. Yogyakarta.1 – 2 Mei 1995.

Msruroh dan Mudzakkir, Panduan Lengkap Kebidanan dan Keperawatan.Merkid Press. Yogyakarta, 2009.

Muhajir M. Darwin, Negara dan Perempuan; Reorientasi Kebijakan Publik, Yogyakarta, Media Wacana, 2005.

O’Conner, S. D., “Majority Opinion”, dalam M. Ethan Katsh (ed), Taking Sides: Clashing Views on Controversial Legal Issues,Guilford, Dushkin Publisihing Group, 1995.

P.J. Suwarno. , Pancasila Budaya Bangsa Indonesia; Penelitian Pancasila dengan Pendekatan Historis, Filosofis & Sosio - Yuridis Kenegaraan, Yogyakarta, Kanisius, 1993.

Pradono, Julianty et al. Pengguguran yang Tidak Aman di Indonesia, SDKI 1997. Jurnal Epidemiologi Indonesia. Volume 5 Edisi I-2001.

Prawirohardjo, Sarwono.. Ilmu Kebidanan. Jakarta: Yayasan Bina Pustaka Sarwono Prawirohardjo, 2002

Rahman, A., Katzive L., dan Henshaw, S.K., “A Global Review of Laws on Induced Abortion, 1985-1997” International Health Family Planning Perspectives, June (24), 1998, Pp. 56-71. 514 JURNAL HUKUM NO. 4 VOL. 16 OKTOBER 2009: 497 - 514

Rosenfield, A. dan Iden, S., “Abortion; Medical Perspectives”, dalam W. Th. Reich (ed), Encyclopedia of Bioethics, Rivised Edition, Volume 1, New York, Simon & Schuster, 1995.

Rustam Mochtar, Sinopsis Obsetetri, Penerbit EGC, Jakarta, 1998.

Safe Motherhood Newsletter. Unsafe Abortion – A Worldwide Problem. Issue 28, 2000 (1).

Schambelan, Bo, J.D. Roe v. Wade, The Complete Text of The Official U.S. Supreme Court Decision, The most Controversial Ruling of Our time – Read It and Just It for Yourself, Philadelphia, Running Press, 1992.

Setiawan Buhdi, Suryawati Ester. 1998. Resiko Reproduksi Remaja. PKBI Jawa Barat.

Soesilo,R. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentar Lengkap Pasal Demi Pasal. Bogor, Politeia, 1996.

Soewadi, H., “Aborsi Legal di Indonesia Perspektif Psikiatri,” Makalah disampaikan pada Seminar Nasional “Aborsi Legal Di Indonesia Perspektif Hukum Pidana, Medis, Psikiatri & Sosial Serta Opini Publik Yang Berkembang Dalam Masyarakat,”

Sulchan Sofoewan, M., “Kapan Dimulainya Kehidupan, Tahap-Tahap Kehidupan Janin Dalam Kandungan Dan Aborsi Legal Perspektif Medis,” Makalah disampaikan pada Seminar Nasional “Aborsi Legal Di Indonesia Perspektif Hukum Pidana, Medis, Psikiatri & Sosial Serta Opini Publik Yang Berkembang Dalam Masyarakat,” Yogyakarta, Bagian Hukum Pidana, FH-UAJY, 24 Februari 2005.

Sunarto.1999.Kebijakan Hukum Pidana Mengenai Pelecehan Seksual.Pusat Penelitian Kependudukan UGM.

Syafrudin dan Hamidah.. Kebidanan Komunitas. Penerbit Buku Kedokteran EGC. Jakarta, 2009

Tiar, Estu dkk.. Manajemen Aborsi Inkomplet. Modul Kebidanan/WHO, Edisi 2. Penerbit Buku Kedokteran EGC. Jakarta, 2011

Tongat, Hukum Pidana Materil Tinjauan atas Tindak Pidana Terhadap Subyek Hukum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Djambatan, Jakarta, 2003.

Uman, Cholil, Agama Menjawab Tentang Berbagai Masalah Abad Modern, Ampel Suci, Surabaya, 1994.

Undang-undang No. 23 Tahun 1999 Tentang Kesehatan

United Nations, Safe Abortion: Technical and Policy Guidance for Health Systems, Geneva, World Health Organization 2003.

Utomo, Budi et al.Incidence and Social-Psychological Aspects of Abortion in Indonesia: A Community-Based Survey in 10 Major Cities and 6 Districts, Year 2000. Jakarta: Center for Health Research University of Indonesia, 2001.

World Health Organization. Unsafe Abortion: Global and Regional Estimates of Incidence of and Mortality due to Unsafe Abortion with a Listing of Available Country Data. Third Edition. Geneva: Division of Reproductive Health (Technical Support) WHO, 1998. Yogyakarta, Bagian Hukum Pidana, FH-UAJY, 24 Februari2005.

Zallum, Abdul Qadim, Beberapa Problem Kontemporer Dalam Pandangan Islam : Kloning, Transplantasi Organ, Abortus, Bayi Tabung, Penggunaan Organ Tubuh Buatan, Definisi Hidup dan Mati, Al-Izzah, Bangil, 1998.

Zuhdi, Masjfuk, Masail Fiqhiyah Kapita Selekta Hukum Islam, Haji Masagung, Jakarta, 1993.

Zuhdi, Masjfuk,1997, Masail Fiqhiyah (Jakarta : Midas Surya Grafindo)

Ridhwi, Muhammad Sayyid, 1996, Perkawinan dan Seks dalam Islam(Jakarta:Lentera)

Zweigert, Konrad dan Hein Kotz, 1998. Introduction To Comparative Law, Third Revised Edition, Translated from the German by Tony Weir, Fellow of Trinity College, Cambridge, Oxford: Clarendon Press.

Published
2022-01-13
Section
Articles