FENOMENA LGBT DI INDONESIA DALAM PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA DAN HUKUM ISLAM

  • Ubaidillah Canu Universitas Alkhairaat Palu
  • Ahmad Tahali Universitas Alkhairaat Palu

Abstract

Kajian ini berupaya mendiskusikan fenomena LGBT dalan perspektif Hak Asasi Manusia (HAM) dan hukum Islam. Secara umum, fenomena LGBT dapat dikelompokkan ke dalam dua klasifikasi, 1) klasifikasi agama yang diwakili oleh tokoh agama dan organisasi keagamaan khususnya Islam, dan 2) aktivis Hak Asasi Manusia. LGBT merupakan problem biologis dan sosiologis. Sebagai problem biologis, LGBT adalah penyakit yang memiliki kemungkinan untuk disembuhkan. Adapun sebagai problem sosiologis, LGBT adalah epidemi sosial yang disebabkan oleh aspek lingkungan maupun interaksi tertentu yang menyebabkan kontaminasi. LGBT merupakan fenomena yang hadir dalam dua entitas, yaitu entitas tertutup dan terbuka. Entitas tertutup adalah keadaan seseorang yang terjangkit gangguan LGBT dan memilih menutup diri, sedangkan entitas terbuka adalah mereka yang terhimpun dalam suatu wadah gerakan terstruktur dan mengkampanyekan ide LGBT. Dalam tinjauan HAM dan hukum Islam, kaum LGBT dalam entitas tertutup harus dilindungi dan perlu diobati hingga sembuh. Adapun dalam entitas terbuka, komunitas LGBT yang terang-terangan mengkampanyekan gagasan mereka, adalah sebuah penentangan terhadap norma-norma agama dan mengganggu hak asasi manusia lainnya, maka menurut hukum Islam dan perspektif hak asasi manusia, kegiatan tersebut harus dilarang, bahkan berakibat pada tindakan pelanggaran hukum yang berlaku

Published
2023-07-04
Section
Articles