HUKUM ISLAM SEBAGAI MONITORING PERUBAHAN SOSIAL
DOI:
https://doi.org/10.31970/almashadir.v5i2.138Keywords:
Keywords : Islamic Law, Monitoring, Social change.Abstract
ABSTRAK
Dalam sebuah proses interaksi sosial tentunya hukum Islam sangat berpengaruh terhadap hal tersebut. Demikian juga sebaliknya, proses sosial juga berpengaruh terhadap sebuah status sosial melalui interaksi agama dan masyarakat. Maka dalam hal ini juga dibutuhkan cara dalam penyelesaiannya. Hukum Islam merupakan hukum agama yang mengatur perilaku kehidupan umat manusia. Oleh karena itu, Hukum Islam sangat berperan penting dalam menyelesaikan permasalahan seputar sosial masyarakat. Adapun jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan meneliti kajian pustaka yang berkaitan dengan hukum Islam baik itu bersifat modern maupun kontemporer. Sehingga penelitian ini bersifat deskriptif-deduktif, yang megkaji isi dari kandungan referensi-referensi tersebut dan kemudian menyimpulkannya dalam sebuah kesimpulan yang relevan. Hukum Islam sangat besar pengaruhnya dalam mengontrol kehidupan manusia dari berbuat kerusakan/mafsadah baik bagi diri sendiri maupun masyarakat dan lingkungan, maka penulis menyarankan agar kiranya hukum Islam atau nilai yang tersebut di dalamnya dapat dijadikan sebagai sebuah hukum positif untuk menjadi rujukan di setiap daerah terlebih pada sebuah negara.
Kata kunci : Hukum Islam, Monitoring, Perubahan sosial.
ABSTRACT
In a process of social interaction, of course, Islamic law is very influential on this. Vice versa, social processes also influence a social status through the interaction of religion and society. So in this case, there is also a need for a way to solve it. Islamic law is a religious law that regulates the behavior of human life. Therefore, Islamic Law plays an important role in solving problems around social society. The type of research used in this research is normative legal research by examining literature reviews related to Islamic law, both modern and contemporary. So this study is descriptive-deductive, which examines the content of these references and then concludes them in a relevant conclusion. Islamic law has a great influence in controlling human life from doing damage/mafsadah both for oneself and society and the environment, so the author suggests that Islamic law or the values mentioned in it can be used as a positive law to be a reference in every region, especially in a country.
Keywords : Islamic Law, Monitoring, Social change.