PENGANGKATAN ANAK DAN HUBUNGANNYA DENGAN PERWALIAN DALAM TINJAUAN HUKUM ISLAM DAN PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA (STUDI KASUS DI PENGADILAN AGAMA PALU KELAS 1 A)

  • Ramlah Dahlan Universitas Alkhairaat
  • Abdollah Reza Universitas Alkhairaat
Keywords: Pengangkatan dan Perwalian Anak, Hukum Isla, Perundang-undangan di Indonesia

Abstract

Penelitian ini membahas tentang bagaimana pengangkatan anak dan hubungannya dengan perwalian dalam tinjauan hukum Islam dan perundang-undangan di Indonesia studi kasus di pengadilan agama kota Palu. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui kendala pengangkatan anak dan hubungannya dengan perwalian dalam tinjauan hukum Islam dan perundang-undangan di Indonesia studi kasus di pengadilan agama kota Palu dan solusi mengatasi kendala pengangkatan anak dan hubungannya dengan perwalian dalam tinjauan hukum Islam dan perundang-undangan di Indonesia studi kasus di pengadilan agama kota Palu. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif dengan pendekatan teologi normatif (syar’i) yuridis empiris yang mendeskripsikan keterkaitan nash-nash syar’i dan pendapat ulama fikih serta norma-norma hukum (putusan hakim) akibat adanya kasus hukum pengangkatan anak dan hubungannya dengan perwalian dalam tinjauan hukum islam menurut perundang-undangan di Indonesia studi kasus di Pengadilan Agama Palu Kelas 1 A, teknik pengumpulan data melalui wawancara, observasi, dan studi dokumentasi, teknik analisis data yang digunakan adalah reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan, sehingga teknik analis datanya bersifat induktif, deduktif, dan komparatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Kendala pengangkatan anak dan hubungannya dengan perwalian dalam tinjauan hukum Islam dan perundang-undangan di Indonesia studi kasus di Pengadilan Agama Palu Kelas 1 A, yaitu: (a) perbedaan konsepsi pengangkatan anak, yang kemudian menjadi hambatan sekaligus tantangan untuk mewujudkan pengaturan pengangkatan anak dalam peraturan perundang-undangan, (b) pengaturan pengangkatan anak dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia berjalan terseok-seok. Realita masyarakat yang majemuk (bhineka) dan adanya beberapa sistem hukum merupakan suatu rintangan sekaligus tantangan dalam tata sistem hukum di Indonesia, sehingga sulit untuk mendapatkan sistem hukum tunggal dan terpadu.

References

Al-Sayis. Muhammad Ali, Tafsir Ayat al-Ahkam. Mesir: Mathba’ah Muhammad Ali Shabih wa Auladih, 1372 H/1953 M. Jilid IV

Ali, Mohammad Daud, Hukum Islam: Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 1999

Ar-Rifa'i, Muhammad Nasib, Taisiru Al-'Aliyyu Al-Qadir li Ikhtisari Tafsir ibnu Katsir. Bandung: Gema Insani, 2011

Al-Hanafi, Imam Abu Ja'far al-Tahawi, al-Tahawiyya. Diterjemahkan oleh Iqbal Ahmad Azami.

Ali, Zainuddin, Ilmu Hukum dan Masyarakat Indonesia. Palu: Yayasan Masyarakat Indonesia, 2001

Bastian, B. Tafal, Pengangkatan Anak Menurut Hukum Adat Serta Akibat-akibat Hukumnya Di Kemudian Hari. Jakarta: C.V. Rajawali Press, 1983

Budiarto, M., Pengangkatan Anak Ditinjau Dari Segi hokum. Jakarta: Aka Press, 1991

Crowther, Jonathan (Ed), Oxford Advanced Leaner’s Dictionary. Oxford University: 1996

Departemen Agama RI, Alquran dan Tarjamahnya. Jakarta: Hidayah, 2001

Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Republiki Indonesia, Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka, 2019

Echlas, Jhon M. dan Hasan Shadily, Kamus Bahasa Inggris Indonesia. Jakarta: Gramedia, 1981

Edi Wibowo, Sunarto Perwalian Menurut KUHPerdata dan UU No.1 Tahun 1974

Glossary of Islam. Glossary of the Middle East. Oktober 30, 2010

Hasballah Thaib, H. M. 21 Masalah Aktual dalam Perkembangan Fiqih Islam. Medan: Fakultas Tarbiyah Universitas, 1995

Hallaq, Wael B. A History of Islamic Legal Theories. Cambridge: Cambridge University Press, 1997

Hasyim, Abdul Manan Hakim Mahkamah Syariah Provinsi Aceh di download http://www.idlo.int/DOCNews/240DOCF1.pdf. 2013.

Jauhari, Imam Hak-hak Anak dalam Hukum Islam. Jakarta: Pustaka Bangsa, 2003

Kamus Munjid; Lihat juga Ibrahim Anis dan Abdul Halim Muntashir (et al). Al-Mu’jam al-wasith, Mishr; Majma’ al-Lughah al-Arabiyah. 1392 H/1972 M, Cet. II, Jilid I

Kansil, C.S.T., Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka, 1989

Mahfud, Moh, Hukum Islam dalam Kerangka Politik Hukum Nasional. Jakarta: Al-Mawarid IV, 1997

Mahjuddin, Masailul Fiqhiyah. Jakarta: Kalam Mulia, 2003

Muderis, Adopsi Suatu Tinjauan dari Tiga Sistem Hukum. Jakarta: Sinar Grafika

Republik Indonesia,Intruksi Presiden No. 1 Tahun 1991, tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam, Pasal 171 huruf h

Republik Indonesia, Undang-Undang No. 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak, Pasal 1 angka 9

Subekti, Pokok-Pokok Hukum Perdata, Bandung:PT Intermasa, 2003

_______dan R. Tijrosudibo, KitabUndang-Undang Hukum Perdata. Bandung: PT. Pradnya Paramita, 2004

Simorangkir, JCT, Kamus Hukum. Jakarta: Aksara Baru, 1987

Soimin, Soedharyo, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Jakarta: Sinar Grafika, 2001

Sulistini, Elise T., Petunjuk Praktis Menyelesaikan Perkara-Perkara Perdata. Jakarta: Bina aksara

Syahrani, Riduan, Seluk Beluk dan Asas-Asas Hukum Perdata. Bandung: PT alumni, 2006

UU No. 1 tahun 1974 dan Pasal 107-112 Kompilasi Hukum Islam (KHI)

Zauhri, Muhammad., Hukum Islam dan Lintasan Sejarah. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 1997

http//:www.pengangkatan anak (adopsi) oleh wasis Priyanto,SH, MH.com

Published
2022-01-13
Section
Articles