PENGANGKATAN ANAK DAN HUBUNGANNYA DENGAN PERWALIAN DALAM TINJAUAN HUKUM ISLAM DAN PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA (STUDI KASUS DI PENGADILAN AGAMA PALU KELAS 1 A)
DOI:
https://doi.org/10.31970/almashadir.v4i1.79Keywords:
Pengangkatan dan Perwalian Anak, Hukum Isla, Perundang-undangan di IndonesiaAbstract
Penelitian ini membahas tentang bagaimana pengangkatan anak dan hubungannya dengan perwalian dalam tinjauan hukum Islam dan perundang-undangan di Indonesia studi kasus di pengadilan agama kota Palu. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui kendala pengangkatan anak dan hubungannya dengan perwalian dalam tinjauan hukum Islam dan perundang-undangan di Indonesia studi kasus di pengadilan agama kota Palu dan solusi mengatasi kendala pengangkatan anak dan hubungannya dengan perwalian dalam tinjauan hukum Islam dan perundang-undangan di Indonesia studi kasus di pengadilan agama kota Palu. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif dengan pendekatan teologi normatif (syar’i) yuridis empiris yang mendeskripsikan keterkaitan nash-nash syar’i dan pendapat ulama fikih serta norma-norma hukum (putusan hakim) akibat adanya kasus hukum pengangkatan anak dan hubungannya dengan perwalian dalam tinjauan hukum islam menurut perundang-undangan di Indonesia studi kasus di Pengadilan Agama Palu Kelas 1 A, teknik pengumpulan data melalui wawancara, observasi, dan studi dokumentasi, teknik analisis data yang digunakan adalah reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan, sehingga teknik analis datanya bersifat induktif, deduktif, dan komparatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Kendala pengangkatan anak dan hubungannya dengan perwalian dalam tinjauan hukum Islam dan perundang-undangan di Indonesia studi kasus di Pengadilan Agama Palu Kelas 1 A, yaitu: (a) perbedaan konsepsi pengangkatan anak, yang kemudian menjadi hambatan sekaligus tantangan untuk mewujudkan pengaturan pengangkatan anak dalam peraturan perundang-undangan, (b) pengaturan pengangkatan anak dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia berjalan terseok-seok. Realita masyarakat yang majemuk (bhineka) dan adanya beberapa sistem hukum merupakan suatu rintangan sekaligus tantangan dalam tata sistem hukum di Indonesia, sehingga sulit untuk mendapatkan sistem hukum tunggal dan terpadu.