Tradisi Timbang Anak dengan Makanan Pokok yang Lahir di Bulan Safar dalam Tinjauan Hukum Islam (Studi Riset pada Suku Tidung di Desa Malinau Seberang Kecamatan Malinau Utara Kabupaten Malinau Provinsi Kalimantan Utara)
DOI:
https://doi.org/10.31970/almashadir.v6i2.193Keywords:
Timbang Anak, Bulan Safar, Hukum IslamAbstract
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa tradisi timbang anak dengn makanan pokok yang lahir di bulan Safar di di Desa Malinau Seberang Kecamatan Malinau Utara di rangkaikan dengan pembacaan maulid Nabi, tasmiyah, batimbang dan diakhiri dengan pembacaan do’a. Adapun perlengkapan yang digunakan saat acara batimbang adalah timbangan, beras, buah-buahan, sayur-sayuran, air dan al-qur’an. Pelaksanaan tradisi batimbang ini ini dimotivasi oleh adat istiadat dan adanya rasa kekhawatiran anaknya menjadi nakal, bodoh dan gampang sakit. Adapun tujuan pelaksanaannya adalah membuang sifat-sifat buruk dan diganti dengan sifat-sifat yang baik. Jika ada kekurangan pada anak baik fisik (mudah sakit) maupun mental dapat tertutupi sehingga anak menjadi anak yang sehat, saleh dan berakhlakul karimah. Terkait persepsi tentang dampak, sebagian masyarakat menganggap bahwa jika tradisi batimbang tidak dilaksanakan akan berdampak terhadap anak (terkena sial) dan sebagian lagi menganggapnya tidak berpengaruh pada si anak