MENGAZANKAN JENAZAH SAAT PENGUBURAN DALAM PANDANGAN FUQAHA

Authors

  • Darman Darman
  • Abd. Gafar Mallo Universitas Alkhairaat Palu
  • Asbar Tantu Universitas Alkhairaat Palu

DOI:

https://doi.org/10.31970/almashadir.v5i1.128

Keywords:

Mengazankan Jenazah, Penguburan, Pandangan Fuqaha

Abstract

Penelitian menguraikan bagaimana tata cara jenazah dalam Islam.  Pertama, memperdalam galian lobang kubur agar tidak tercium oleh binatang. Kedua, cara menaruh jenazah di kubur ada yang ditaruh di tepi lubang sebelah kiblat. Ketiga, cara memasukkan jenazah ke kubur dengan mendahulukan memasukkan kepala jenazah dari arah kaki kubur. Keempat, jenazah diletakkan miring ke kanan menghadap ke arah kiblat. Kelima, ditaruh tanah di bawah pipi jenazah sebelah kanan setelah dibukakan kain kafannya dari pipi itu dan ditempelkan langsung ke tanah. Keenam, waktu memasukkan jenazah ke liang kubur dan meletakkannya dianjurkan membaca doa seperti: Bismillahi Waala Millati Rosulillah. Ketujuh, setelah jenazah sudah diletakkan di liang kubur, dianjurkan untuk mencurahinya dengan tanah tiga kali dengan tangannya dari arah kepala mayit lalu ditimbuni tanah. Kedelapan, berdoa setelah selesai menguburkan jenazah. Pandangan hukum Islam terhadap mengadzankan jenazah saat penguburan. Menurut beberapa mazhab, bahwa tidak dianjurkan mengazankan jenazah. Sedangkan mayoritas mazhab Syafi’i, meski sebagian tidak sependapat. Bahwa mengazankan jenazah hukumnya sunnah.  mengibaratkan seperti bayi yang baru lahir.

Downloads

Published

2023-07-05

How to Cite

Darman, D., Mallo, A. G., & Tantu, A. (2023). MENGAZANKAN JENAZAH SAAT PENGUBURAN DALAM PANDANGAN FUQAHA. AL-MASHADIR : Jurnal Ilmu Hukum Dan Ekonomi Islam, 5(1), 46–59. https://doi.org/10.31970/almashadir.v5i1.128

Issue

Section

Articles