Kajian Analitis terhadap Perspektif Imam Syafi’i tentang Kewajiban Membayar Hutang yang Belum Lunas Akibat Kematian Suami
DOI:
https://doi.org/10.31970/almashadir.v6i1.175Keywords:
Imam Syafi’i, Kewajiban Membayar Hutang, Akibat Kematian SuamiAbstract
Imam Syafi'i, berpendapat bahwa suami wajib membayar mahar utang kepada istri, bahkan setelah suami meninggal. Kewajiban ini diwariskan kepada ahli waris suami. Pandangan ini menunjukkan keseriusan dalam menghormati nilai-nilai pernikahan dan tanggung jawab suami. Mahar utang dianggap sebagai beban moral dan finansial yang harus diselesaikan oleh ahli waris. Suami tetap memiliki kewajiban terhadap istri, baik sebelum maupun setelah hubungan suami-istri, dan tanpa memandang besarnya mahar. Hal ini memberikan landasan hukum dan moral yang kuat, menegaskan bahwa pernikahan adalah komitmen seumur hidup. Pembayaran mahar utang oleh ahli waris memberikan perlindungan kepada istri, menegaskan hak-haknya, dan mencegah ketidakadilan dalam pembagian warisan. Pandangan Imam Syafi'i juga memperkuat nilai-nilai keadilan dan kesetaraan dalam pernikahan. Peran ahli waris sebagai wakil suami untuk membayar mahar menunjukkan bahwa tanggung jawab tersebut tidak dapat dielakkan. Kepatuhan terhadap kewajiban ini juga mencerminkan komitmen keluarga dalam menjaga nilai-nilai keagamaan dan moral. Secara keseluruhan, pandangan Imam Syafi'i tentang kewajiban suami terkait mahar utang memberikan landasan etika dan hukum yang kuat dalam menjaga integritas pernikahan. Pemahaman ini juga memperkuat moralitas dalam hubungan suami-istri.