Urgensi Itsbat Nikah Hubungannya dengan Pembentukan Keluarga Sakinah, Mawaddah, Warahmah
DOI:
https://doi.org/10.31970/almashadir.v7i1.218Keywords:
Urgensi, Itsbat Nikah, Sakinah, Mawaddah, WarahmahAbstract
ABSTRAK
Ketatnya aturan terhadap perkawinan menjadi sebab jumlah perkawinan di bawah tangan masih terus terjadi. Peraturan perundang-undangan perkawinan di Indonesia cenderung melegitimasi sistem "monogami" dan menjadikan salah satu syarat harus tercatat. Jika perkawinan itu tidak tercatat, konsekuensinya tidak sah dan berdampak negatif terhadap jaminan serta kepastian hukum menyangkut hak-hak pelaku. Walaupun demikian, terbuka ruang seluruh perkawinan yang telah terjadi sebelum dan sesudah di undangkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tetapi tidak tercatat dapat mengajukan itsbat atau pengesahan nikah dengan mengajukan permohonan kepada Pengadilan Agama. Riset ini untuk mengungkap urgensinya itsbat nikah dalam tatanan kehidupan bermasyarakat dan bernegara, kemudian mencoba menghubungkannya dengan tujuan utama perkawinan yaitu pencapaian kehidupan rumah tangga yang sakinah, mawaddah, warahmah. Dengan bersumberkan pada kajian pustaka yang didominasi dari artikel-artikel yang tersebar dalam ragam jurnal dengan metode analisis deskriptif dan komparatif, maka ditemukan beberapa catatan penting: itsbat nikah adalah solusi ketidakpastian hukum atas status perkawinan seseorang; itsbat nikah menjadi dasar penjaminan pelayanan negara (pemerintah) kepada suami istri atas segala bentuk hak-haknya; dan sakinah, mawaddah, warahmah sebagai tujuan utama perkawinan akan semakin sempurna jika perkawinan tidak melahirkan keraguan, fitnah, tuduhan terhadap suami istri yang tidak diketahui terjadinya suatu perkawinan di lingkungan bermasyarakat. Itsbat nikah sebagai cara untuk menghilangkan stigma negatif dan ketidak tenteraman psikologis bagi suami istri.
References
Alhamdani, H.S.A. Risalah Nikah Hukum Perkawinan Islam, cet. 3; Jakarta: Pustaka Amani, 1989.
al-Arusi, Abdul Aziz. Menuju Islam yang Benar, cet. 1; Semarang: Dimas, 1994.
Azzam, Abdul Aziz Muhammad dan Abdul Wahab Sayyed Hawwas, al-Usratu wa Ahkamuha fii al-Tasyri'i al-Islami yang diterjemahkan oleh Abdul Majid Khon dengan Figh Munakahat Khitbah, Nikah dan Talak, cet. 2; Jakarta: Amzah, 2011.
Basyir, Ahmad Azhar. Hukum Perkawinan Islam, cet. 9; Yogyakarta: UII Press, 1999.
Creswell, John W. Penelitian Kualitatif dan Desain Riset Memilih di antara Lima Pendekatan, cet. 2; Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2018
Departemen Agama RI, al-Qur'an dan Tafsirnya, cet. 3; Jakarta: Duta Grafika, 2009.
Depdikbud, Kamus Besar Bahasa Indonesia, edisi kedua, cet. 4; Jakarta: Balai Pustaka, 1995.
Hanafi, Muchlis M. ed. Tasir al-Qur'an Tematik, jilid 11, cet.1; Jakarta: Lentera Ilmu Ma'rifat, 2019
Haq, Hamka. al-Syatibi, aspek Teologis Konsep Mashlahah dalam Kitab al-Muwafaqat, cet. 9; Bandung: Erlangga, 2007.
al- Juzairiy, Abdurrahman. Kitab al-Fiqh 'ala al-Mazahib al-Arba'ah, juz IV, cet. 1; Beirut: Daar al-Fikr, 1990.
Lajnah Pentashihan Mushaf al-Qur'an, Tafsir al-Qur'an Tematik, jilid 2, cet. 4; Bandung: Kamil Pustaka, 2017.
Majah, Abu Abdullah Muhammad bin Yazid al-Qazwini Ibnu. al-Kutubusittah, diterjemahkan oleh Saefuddin Zuhri, dengan Ensiklopedi Hadits 8, cet. 2; Jakarta: al-Mahira, 2016.
Manzhur, Ibnu. Lisan al-Arab, jilid 4; al-Qahirah: Dar al-Hadits, 2013.
Moleong, Lexy J. Metodologi Penelitian Kualitatif, Bandung: Remaja Rosdakarya, 2015.
Mudjib, Abdul. Kaidah-kaidah Ilmu Fiqh, cet. 2; Jakarta: Kalam Mulia, 1996.
Musthafa, Ibrahim et.al. Al-Mu'jam al-Wasith, juz 1, Istambul (Turki): al-Maktabah al-Islamiyah.
Nasution, Khoiruddin. Hukum Perdata Islam Indonesia dan Perbandingan Hukum Perkawinan di Dunia Muslim, cet. 2; Yogyakarta: Academia+Tazzafa, 2013.
Sabiq, Sayyid. Fiqh Sunnah, jilid II, cet. 2; Beirut: Daar al-Kitab; 1973.
Sanusi, Anwar. Metodologi Penelitian Bisnis, cet. 5; Jakarta: Salemba Empat, 2014.
ash-Shiddieqy, T. M. Hasbi. Kuliah Ibadah, Ibadah ditinjau dari Segi Hukum dan Hikmah, cet. 8; Jakarta: Bulan Bintang, 1994.
Shihab, M. Quraish. Tafsir al-Mishbah, volume 8, 10, cet. 3; Jakarta: Lentera Hati, 2010.
Soekanto, Soerjono. Pengantar Penelitian Hukum, cet. 3; Jakarta: UI Press, 1986
Suratmaputra, Ahmad Munfi. Filsafat Hukum Islam al-Ghazali, cet. 1; Jakarta: Pustaka Pirdaus, 2002
Sugiyono, Metode Penelitian Pendidikan, Kuantitatif, Kualitatif dan R & D, Bandung: Alfabeta, 2008.
Tihami, H.M.A. dan Sahori Sahrani. Fikih Munakahat Kajian Fikih Nikah Lengkap, cet. 2; Jakarta: Rajagrafindo Persada, 2010.
Andreni, Ni Ketut Desi. et.al. Itsbat Nikah Terhadap Perkawinan yang Dilangsungkan Setelah Berlakunya Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 (Studi Kasus Penetapan Pengadilan Agama Denpasar Nomor: 0032/Pdt.P/2017/Pa.Dps), dalam jurnal Analogi Hukum, Vol. 3, No. 1, Tahun 2021.
Bawono, Royan. Analisis Hukum tentang Isbat Nikah Menurut KUH Perdata dan KHI Indonesia, dalam jurnal Lentera, Vol. 4, No. 2, Tahun 2022.
Firmansyah, et.al. Aktualisasi Konsep Sakinah Mawadah Warahmah Pada Keluarga Muslim di Kota Metro, dalam jurnal Hukum Keluarga Islam, Vol. 2, No. 1, 2022.
Gunawan, Edi. Pelaksanaan Itsbat Nikah Pasca Berlakunya UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan di Pengadilan Agama, dalam jurnal Syari'ah, Volume 18, Nomor 2, 2018.
Hanafi, Agustin. et.al. Isbat Nikah Siri dalam Putusan Mahkamah Syar'iyah Lhoksukon, dalam jurnal Media Syari'ah, Vol. 23, No. 1, Tahun 2021.
Huda, Mohammad Nurul & Abdul Munif, Kompilasi Tujuan Perkawinan dalam Hukum Positif, Hukum Adat, dan Hukum Islam, dalam jurnal Voice Justisia, Vol. 6, Nomor 2, Tahun 2022.
Kusmidi, Henderi. Konsep Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah dalam Perkawinan, dalam jurnal el-Afkar, Vol. 7, No. 2, 2018.
Luthfia, Chaula dan Hamdan Arief Hanif, Urgensi Pencatatan Perkawinan Perspektif Hukum Islam, dalam jurnal Sahaja, Vol. 1, No. 2, Tahun 2022.
Malik, Muhammad Abduh. Nikah-Talak di Bawah Tangan dalam Jurnal Mimbar Hukum No. 64 Tahun XV-2004.
Mansari, et., Status Perkawinan Akibat Penolakan Isbat Nikah Kajian Putusan Nomor 206/Pdt.G/2021/MS.Bn, dalam jurnal Yudisial, Vol. 16, No. 1, Tahun 2023.
Mutiarany dan Putri Ramadhani, Penolakan Isbat Nikah dalam Penetapan Pengadilan Agama (Studi Kasus Penetapan Nomor 0108/PDT.P/2018/PAJT), dalam jurnal Binamulia Hukum, Vol. 10, No. 1, Tahun 2021.
Nurhidayah, Kajian Yuridis Penetapan Permohonan Isbat Nikah di Pengadilan Agama Watampone Kelas 1 B, dalam jurnal al-Risalah, Vol. 1, No. 1, Tahun 2021.
Rahmadani, Gema, et.al. Konsep Sakinah, Konsep Pernikahan Sakinah, Mawaddah dan Warahmah Menurut Ulama Tafsir, dalam jurnal Darma Agung, Vol. 32, No. 1, 2024.
Santoso, Hakikat Perkawinan menurut Undang-undang Perkawinan, Hukum Islam, dan Hukum Adat, dalam jurnal Yudisia, Vol. 7, Nomor 2 Tahun 2016.
Sanusi, M. Urgensi Itsbat Nikah bagi Perkawinan di Bawah Tangan (Studi Kasus pada Warga di Desa Ciherang Kecamatan Pasawahan Kabupaten Purwakarta), dalam jurnal Muttaqien, Vol. 3, No. 2, Tahun 2022.
Sasnifa, Fidayan. Fungsi dan Kedudukan Itsbat Nikah di Pengadilan Agama Kota Jambi Suatu Tinjauan Yuridis dari Kompilasi Hukum Islam, dalam jurnal Islamika, Vol. 15, No. 1 Tahun 2015.
Shalihah, Cucu. et.al. Dampak Kebijakan Isbat Nikah Terhadap Perkawinan Siri dan Campuran di Kabupaten Cinajur, dalam jurnal Masalah-masalah Hukum, Vol. 48, No. 4, Tahun 2019.
Yusmi, et.al. Pelaksanaan Isbat Nikah Terhadap Perkawinan Siri, dalam jurnal Qadauna, Vol. 3, No. 3, Tahun 2022.
Zainuddin dan Nur Jaya, Jaminan Kepastian Hukum dalam Perkawinan Melalui Itsbat Nikah (Studi di Peengadilan Agama Kelas 1 A Makassar), dalam jurnal Riau Law, Vol. 2, No. 2, Tahun 2018.
Peraturan Perundang-undangan (Legislasi):
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1946 tentang Pencatatan Nikah, Talak, dan Rujuk.
Undang-undang Nomor 32 Tahun 1954 tentang Pengesahan UU Nomor 22 Tahun 1946 (Lembaran Negara Nomor 98 Tahun 1954).
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, pasal 2 ayat (2) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974, Nomor 1); telah dirubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019.
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, Pasal 49 ayat (1), (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 1989.
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU Nomor 1 Tahun 1974 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1975, Nomor 12).
Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam (KHI).