Implementasi Metode Wadi’ah Yad Dhamanah E-Money Melalui E-Wallet pada Aplikasi Dana dalam Tinjauan Hukum Islam (Studi Riset Mahasiswa Fakultas Agama Islam Universitas Alkhairaat Palu)
DOI:
https://doi.org/10.31970/almashadir.v6i2.195Keywords:
Transaksi, Wadiah, E-Money, E-Wallet, DANAAbstract
Hasil penelitian mengindikasikan beberapa hal penting: Pertama, mahasiswa Fakultas Agama Islam di Universitas Al-Khairaat Palu secara umum merasa puas dengan keberadaan aplikasi DANA. Kepuasan ini didasarkan pada kemudahan yang ditawarkan aplikasi dalam melakukan transaksi. Kedua, konsep uang digital yang diadopsi oleh aplikasi DANA mendapat penerimaan dari perspektif hukum ekonomi syariah. Hal ini dikarenakan uang digital di aplikasi ini tidak terkait dengan unsur riba, gharar, dan maysir, yang mana ketiganya dilarang dalam syariah, sehingga penggunaannya tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah. Ketiga, aplikasi DANA tidak menggunakan metode Wadi’ah Yad Dhamanah dalam transaksinya. Ini berarti bahwa dalam transaksi yang dilakukan melalui fitur-fitur aplikasi DANA, tidak terpenuhi rukun dan syarat yang diperlukan untuk metode Wadi’ah Yad Dhamanah. Penelitian ini memberikan wawasan yang berharga mengenai penerimaan teknologi keuangan digital dalam konteks hukum ekonomi syariah dan dapat menjadi referensi bagi pengembangan sistem pembayaran digital yang sesuai dengan prinsip syariah di masa depan