Implementasi Perlindungan Hukum Anak di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak Telaah dari Sudut Pandang Hukum Islam
DOI:
https://doi.org/10.31970/almashadir.v6i1.177Keywords:
Perlindungan Hukum, LPKA, Hukum IslamAbstract
Perlindungan hukum terhadap anak, sesuai dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Pasal 1 ayat (2), bertujuan memastikan dan melindungi hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi optimal sesuai martabat kemanusiaan. Ini melibatkan upaya melindungi anak dari kekerasan dan diskriminasi. Dalam konteks hukum Islam, perlindungan hukum anak juga diterapkan sesuai prinsip-prinsip Islam. Aspek-aspek tersebut mencakup memberikan pengetahuan akidah untuk memperkuat iman anak, memberikan pemahaman tentang ibadah di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak (LPKA), serta membentuk akhlak baik melalui latihan berbuat baik, taqwa, kejujuran, pemenuhan janji, dan usaha ikhlas dalam aktivitas anak. Dengan demikian, perlindungan hukum anak tidak hanya bersifat fisik, tetapi juga melibatkan aspek moral dan spiritual untuk mencapai perkembangan holistik sesuai nilai-nilai Islam