TRADISI PUNGGAHAN (MENYAMBUT BULAN RAMADHAN) DALAM TINJAUAN HUKUM ISLAM DI KECAMATAN LAMPASIO KABUPATEN TOLI-TOLI
DOI:
https://doi.org/10.31970/almashadir.v5i1.126Keywords:
Tradisi Punggahan, Hukum IslamAbstract
Bangsa Indonesia merupakan masyarakat yang terdiri dari banyak suku bangsa dengan adat istiadat yang berbeda-beda. Kebudayaan Indonesia secara sempit dapat diartikan sebagai semua kebudayaan daerah yang ada sebelum berdirinya bangsa Indonesia pada tahun 1945. Semua kebudayaan daerah dari kebudayaan suku bangsa lain yang satu sama lain di Indonesia merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kebudayaan Indonesia. Adapun trasidi yang dilakukan oleh masyarakat Lampasio yakni tradisi punggahan. 1) Nilai yang terkandung dalam proses tradisi punggahan (menyambut bulan Ramadhan) yaitu: a) Nilai rasa syukur. Rasa syukur dilakukan dengan mengadakan pembacaan doa atas nikmat yang Allah SWT, berikan. b) Nilai ibadah, yaitu dengan pembacaan tahlilan untuk orang yang telah meninggal dunia. c) Nilai kearifan lokal, yaitu masyarakat senantiasa menjaga setiap tradisi yang ada yaitu dengan mengadakan acara punggahan. d) Nilai ukuwah islamiyah, yaitu untuk selalu menjalin talisilaturrahmi lewat acara punggahan. 2) Tradisi punggahan (menyambut bulan Ramadhan) dalam tinjauan hukum Islam. Secara syar’i tradisi punggahan tidak bertentang dengan nilai-nilai ajaran Islam. Bahkan tradisi ini mempunyai nilai secara Islam. Punggahan merupakan ungkapan kebahagiaan akan datangnya bulan Ramadhan dan mendoakan orang yang telah mendahului kita.