Perceraiannya Karena Divergensi Agama: Analisis Hukum Islam dan Undang-Undang Perkawinan Tahun 1974

Authors

  • Munarif Munarif Universitas Alkhairaat
  • Achmad Salim Mussaad

DOI:

https://doi.org/10.31970/almashadir.v6i1.176

Keywords:

Perceraian, Hukum Islam, Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974

Abstract

Perceraian karena perbedaan agama dalam hukum Islam diatur oleh Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam (KHI), khususnya Pasal 116. Pasal tersebut menyatakan bahwa perceraian dapat terjadi jika peralihan agama (murtad) menyebabkan ketidakrukunan dalam rumah tangga, dengan dua syarat: salah satu suami atau isteri murtad, dan murtad tersebut mengakibatkan ketidakrukunan. Sementara itu, Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 memberikan alasan perceraian, diatur oleh Pasal 19 PP No. 9 Tahun 1975, melibatkan perbuatan zina, pemabuk, pemadat, penjudi, meninggalkan tanpa izin selama dua tahun, hukuman penjara lebih dari lima tahun setelah perkawinan, kekejaman atau penganiayaan berat, cacat badan atau penyakit yang menghambat kewajiban suami/isteri, serta perselisihan dan pertengkaran berkelanjutan tanpa harapan hidup rukun dalam rumah tangga.

Downloads

Published

2024-02-11

How to Cite

Munarif, M., & Mussaad, A. S. (2024). Perceraiannya Karena Divergensi Agama: Analisis Hukum Islam dan Undang-Undang Perkawinan Tahun 1974. AL-MASHADIR : Jurnal Ilmu Hukum Dan Ekonomi Islam, 6(1), 50–63. https://doi.org/10.31970/almashadir.v6i1.176

Issue

Section

Articles

Similar Articles

<< < 1 2 3 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.