Teori Keberlakuan Hukum Islam Di Indonesia Dan Implementasinya Dalam Legislasi Nasional
DOI:
https://doi.org/10.31970/almashadir.v6i1.179Keywords:
Teori Keberlakuan, Hukum Islam, Legislasi NasionalAbstract
Hukum Islam adalah bagian dari sistematika ajaran agama Islam yang keberadaannya bersamaan dengan agama itu sendiri. Dalam konteks ke-Indonesiaan, keberlakukan hukum Islam telah mengalami proses sejarah panjang yang diikuti dengan ragam pandangan dan peraturan yang menjadi bagian dari pencegahan terhadap berkembangnya di Indonesia yang di tandai dengan ragam teori keberlakukannya. Selain itu, hukum Islam belum sepenuhnya terakomodir dalam proses legislasi nasional. Bagaimana teori keberlakukan hukum Islam di Indonesia dan bukti implementasinya ke dalam legislasi nasional. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui teori-teori yang menjelaskan tentang keberlakuan hukum Islam dalam kehidupan bermasyarakat di Indonesia. Jenis penelitiannya kualitatif deskriptif dan menggunakan sumber pustaka. Pengumpulan datanya melalui dokumen berupa buku atau referensi dan hasil riset yang dipublikasi melalui jurnal dan makalah ilmiah. Hasilnya menunjukkan bahwa teori keberlakukan hukum Islam melalui syahadat adalah yang paling mengikat oleh setiap umat Islam. Sementara teori lainnya mengalami proses dialog dan diskusi untuk bisa diterima sebagai bagian dari hukum yang sah berlaku dan mengikat bagi masyarakat