KONSEP PERNIKAHAN MENURUT PELAKU PERNIKAHAN BEDA AGAMA

  • Oktafiani Katry UIN Datokarama Palu
  • Lathifah Lanonci
Keywords: Pernikahan, Beda Agama

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk melihat konsep pernikahan beda agama pada masyarakat Kota Palu. Jenis penelitian in yaitu penelitian deskriptif kualitatif dengan menggunakan pendekatan fenomenologi. Metode pengumpulan data melalui observasi, wawancara, dokumentasi dan studi kepustakaan. Hasil penelitian ini yaitu konsep pernikahan beda agama bahwa ada dua faktor yang menjadi dasar melaksanakan pernikahan beda agama; Pertama yaitu faktor emosional berdasar karena saling menyayangi, mencintai serta cara pandang, pola pikir dan visi misi yang sama; Kedua yaitu faktor material berdasar karena bertujuan untuk memenuhi kebutuhan hidup dengan perasaan emosional yang akan muncul dengan sendirinya dalam pernikahan

References

Al-Jabry, Abdul mutaal Muhammad. perkawinan campuran menurut pandangan Islam, (Jakarta: PT. Bulan Bintang, 1991).
al-Zuhaily, Wahbah. al-fiqh al-Islami wa adillatuhu, juz VII, (Damsyiq: Dar al-fikr,1989).
Dally, Peanoh. Hukum perkawinan Islam, (Jakarta: Al-Kautsar, 2002).
Fuaddudin, Pengasuhan Anak dalam Keluarga Islam, Lembaga Kajian Agama dan Jender, (Jakarta: 1999).
Hadinatsu, Lenny. http//www.berbagai macam pernikahan.com, (16 Juli 2018).
Hazm, Ibn. Al-Muhalla, memperistri wanita musrik dan atheis Jilid XI, Pasal 1822, (Jakarta: Risalah Gusti).
Idianto, M, Realitas Sosiokultural, (Jakarta: Prenada Media Group, 2011).
Kementerian Agama RI, Alquran dan terjemahnya, (Surabaya: Duta Ilmu, 2002).
Komaruddin, www.guru pendidikan.co.id/13-pengertian analisis menurut para ahli didunia/.com, (23 Juli 2018).
Nasrul Umam Syafi’I & Uti Ulfiah, Ada apa dengan nikah beda agama, (Jakarta: PT. Agro Media Pustaka).
Nurcholis, Ahmad. Salah satu pelaku pernikahan beda agama dan juga penulis buku menjelaskan bahwa Jumlah pasangan pernikahan beda agama ditahun 2011 mencapai 229 pasangan, dan sejak tahun 2004 hingga 2012 tercatat sudah mencapai 1.109 pasangan, M. Hidayatullah. com berita/nasional/read/sejak 2004-2012- pernikahan beda agama.html, (01 Mei 2018).
Rasjidi, Lili. Hukum perkawinan dan perceraian di Malaysia dan Indonesia, (Bandung: Alumni, 1982).
Republik Indonesia, Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.
Setiadi, Elly M. Usman Kolip, Pengantar sosiologi (pemahaman fakta dan gejala permasalahan sosial: Teori, Aplikasi, Dan Pemecahannya, (Jakarta: Prenada Media Group, 2011).
Syafi’i, Muh. Http//bangsa online. com/berita/5029/optimis perkawinan beda agama langgar HAM, (15 Februari 2018).
Tama, Rusli, R. Perkawinan antar agama dan masalahnya, (Bandung: Pionir Jaya,1986),.
Ulwan, Abdullah Nalsih. Etika meminang dan walimah menurut Islam, (Yokyakarta: Cahaya Hikmah, 2003).
Wahyuni, Sri. Pelaksanaan perkawinan beda agama dikabupaten gunung kidul, tesis, diterbitkan juga sebagai artikel dalam jurnal madania Fakultas Dakwah UIN Sunan Kalijaga (Fakultas Hukum UGM, 2004).
Waidah, Syaikh Kamil Muhammad’u. Fiqh wanita terjemahan M. Abdul Ghoffar,cet.xi, (Jakarta:Pustaka Al-Kautsar, 2002).
Yunus, Mahmud. at-Tarbiyah, juz. II (Ponorogo: Darussalam Press, 1995), h. 11.
Zahry Hamid, http://www.pengertianpakar. com/2015/03/pengertiandantujuanpernikahan- perkawinan.html, ( 26 April 2018).
Published
2023-07-05
Section
Articles