PERAN GURU DALAM PROSES DIVERSI TINDAK PIDANA ANAK
DOI:
https://doi.org/10.31970/gurutua.v3i2.51Abstract
Diversi merupakan salah satu sistem penyelesaian tindak pidana anak, yang dilakukan di luar pengadilan pidana. Sistem Peradilan Pidana Anak, merupakan lex spesialis dan satu-satunya sistem dalam hukum pidana yang menggunakan sistem diversi. Keterlibatan banyak pihak menjadi salah satu keunikan sistem ini, serupa namun tak sama, begitulah perbandingan antara sistem diversi dengan mediasi. Keterlibatan beberapa pihak inilah menjadi ciri pembeda antara diversi dengan mediasi, bila mediasi hanya melibatkan pihak-pihak yang berkonflik, diversi melibatkan bukan hanya pihak yang berkonflik namun juga melibatkan pihak lain seperti tokoh masyarakat, orang tua (anak pelaku tindak pidana), tokoh agama, guru dan aparat penegak hukum. Namun dari semua pihak yang terlibat, guru dianggap salah satu pihak yang memiliki peran besar. Sebab guru sebagai pengganti orang tua, memiliki waktu bersama anak lebih banyak dibandingkan dengan pihak-pihak lainnya. Olehnya dalam penelitian ini mengangkat isu tentang bagaimana peran guru dalam proses diversi tindak pidana tindak pidana anak? Tujuan penelitian untuk mengetahui sejauh mana peran seorang guru sebagai tenaga pendidik dalam penyelesaian perkara pidana melalui sistem diversi. Adapun metode penelitian dengan menggunakan sistem social jurosprudence. Dan kesimpulan pada penelitian ini, bahwa peran guru terhadap pelaksanaan diversi pada tindak pidana anak sangatlah dibutuhkan, sebab guru mampu melakukan pendekatan dengan menggunakan psikologi pendidikan melalui konteks kepribadian, intelektual, maupun emosi kejiwaan anak guna mengarahkan anak menjadi pribadi intelektual masa depan. Oleh sebab itu, undang-undang memberikan ruang terhadap guru hadir dan berperan pada proses diversi tindak pidana anak.
Kata Kunci : Guru, Diversi, Tindak Pidana dan Anak